Friday 27 January 2017

PROMOSI KESEHATAN MENURUT OTTAWA CHARTER

A.  Promosi Kesehatan Menurut Piagam Ottawa (Ottawa Charter)
  1. Visi Promosi Kesehatan
Visi adalah impian, cita – cita atau harapan yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan atau program. Promosi kesehatan sebagai lembaga atau institusi atau suatu program yang seyogianya mempunyai visi dan misi yang jelas. Sebab dengan visi dan misi tersebut institusi atau program mempunyai arah dan tujuan yang akan dicapai. Oleh sebab itu, visi promosi kesehatan (khususnya Indonesia) tidak terlepas dari visi pembangunan kesehatan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang – Undang Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009, yakni: “Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya, sebagai investasi sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi”. Promosi kesehatan sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat di Indonesia harus mengambil bagian dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan di Indonesia tersebut. Sehingga promosi kesehatan dapat dirumuskan : “Masyarakat mau dan mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya”.
Adapun visi promosi kesehatan anatara lain :
a.    Mau (willigness) memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
b.    Mampu (ability) memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
c.     Memelihara kesehatan, berarti mau dan mampu mencegah penyakit, melindungi diri dari gangguan – gangguan kesehatan.
d.    Meningkatkan kesehatan, berarti mau dan mampu meningkatkan kesehatannya. Kesehatan perlu ditingkatkan karena derajat kesehatan baik individu, kelompok atau masyarakat itu bersifat dinamis tidak statis.



  1. Misi Promosi Kesehatan
Dalam Ottawa Charter dirumuskan 3 hal penting untuk mengimplementasikan Promosi Kesehatan sebagai Misi Promosi Kesehatan yaitu:
a.    Advokasi (Advocacy)
Kegiatan advokat ini dilakukan terhadap para pengambil keputusan dari berbagai tingkat dan sektor terkait dengan kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah meyakinkan para pejabat pembuat keputusan atau penentu kebijakan bahwa program kesehatan yang akan dijalankan tersebut penting. Oleh sebab itu, perlu dukungan kebijakan atau keputusan dari pejabat tersebut.
b.    Memampukan atau memperkuat (Enable)
Sesuai dengan visi promosi kesehatan mau dan mampu memelihara serta meningkatkan kesehatannya, promosi kesehatan mempunyai misi utama untuk memampukan masyarakat. Hal ini berarti baik secara langsung atau melalui tokoh – tokoh masyarakat, promosi kesehatan harus memberikan keterampilan – keterampilan kepada masyarakat agar mereka mandiri di bidang kesehatan. Telah kita sadari bersama bahwa kesehatan dipengaruhi banyak faktor luar kesehatan seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya. Oleh sebab itu, dalam rangka memberdayakan masyarakat di bidang kesehatan, maka keterampilan di bidang ekonomi (pertanian, peternakan, perkebunan), pendidikan dan sosial lainnya perlu dikembangkan melalui promosi kesehatan ini
c.     Menjembatani (Mediate)
Promosi kesehatan juga mempunyai misi mediator atau menjembatani antara sektor kesehatan dengan sektor yang lain sebagai mitra. Dengan kata lain promosi kesehatan merupakan perekat kemitran di bidang pelayanan kesehatan. Kemitraan adalah sangat penting sebab tanpa kemitraan niscaya sektor kesehatan tidak mampu menangani masalah – masalah kesehatan yang begitu kompleks dan luas
Gambar 1. Logo Ottawa Charter
Sumber: www.who.int

Konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Ottawa, Kanada pada tahun 1986 menghasilkan piagam Otawa (Ottawa Charter). Di dalam piagam Ottawa tersebut dirumuskan pula strategi baru promosi kesehatan, yang mencakup 5 butir, yaitu:

a.    Kebijakan Berwawasan Kesehatan (Health Public Policy)
Suatu strategi promosi kesehatan yang di tujukan kepada para penentu atau pembuat kebijakan, agar mereka mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik yang mendukung atau menguntungkan kesehatan. Dengan perkataan lain, agar kebijakan- kebijakan dalam bentuk peraturan, perundangan, surat-surat keputusan dan sebagainya, selalu berwawasan atau berorientasi kepada kesahatan publik.
Misalnya, ada peraturan atau undang-undang yang mengatur adanya analisis dampak lingkungan untuk mendirikan pabrik, perusahaan, rumah sakit, dan sebagainya. Dengan katalain, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan (kesehatan masyarakat). Misalnya, orang yang mendirikan pabrik/ industri, sebelumnya harus dilakukan analisis dampak lingkungan agar tidak tercemar dan tidak berdampak kepada masyarakat. Dalam proses pembangunan adakalanya aspek kesehetan sering diabaikan, oleh karena itu adanya kebijakan yang berwawasan kesehatan, diharapkan bisa mengedepankan proses pembangunan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesehatan. Kegiatan ini ditujukan kepada para pengambil kebijakan ( policy makers) atau pembuat keputusan (decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta. Sebagai contoh ; adanya perencanaan pembangunan PLTN di daerah jepara, para penagmbil kebijakan dan pembuat keputusan harus benar-benar bisa memperhitungkan untung ruginya. harus diperhatikan kemungkinan dampak radiasi yang akan ditimbulkan, serta kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa berdampak pada kesehatan. 

b.    Lingkungan yang mendukung (Supportive Environment)
            Strategi ini ditujukan kepada para pengelola tempat umum, termasuk  pemerintah kota, agar mereka menyediakan sarana-prasarana atau fasilitas yang  mendukung terciptanya perilaku sehat bagi masyarakat, atau sekurang-kurangnya pengunjung tempat-tempat umum tersebut. Lingkungan yang mendukung kesehatan bagi tempat-tempat umum antara lain: tersedianya tempat sampah, tersedianya tempat buang air besar/kecil, tersedianya air bersih, tersedianya ruangan bagi para perokok dan non-perokok dan sebagainya.
Contoh : perlunya jalur hijau didaerah perkotaan, yang akhir-akhir ini sering diabaikan pemanfaatannya oleh oknum-oknum tertentu. perlunya perlindungan diri pada kelompok terpapar pencemaran udara , seperti penggunaan masker pada penjaga loket jalan tol, petugas polantas, dsb.

cReorientasi Pelayanan Kesehatan (Reorient Health Service)
Sudah menjadi pemahaman masyarakat pada umumnya bahwa dalam pelayanan kesehatan itu ada “provider” dan “consumer”. Penyelenggara (penyedia) pelayanan kesehatan adalah pemerintah dan swasta, dan masyarakat adalah sebagai pemakai atau pengguna pelayanan kesehatan. Pemahaman semacam ini harus diubah dan harus diorientasi lagi, bahwa masyarakat bukan sekedar pengguna atau penerima pelayanan kesehatan, tetapi sekaligus juga sebagai penyelenggara, dalam batas-batas tertentu. Realisasi dari reorientasi pelayanan kesehatan ini, adalah para penyelenggara pelayanan kesehatan baik pemerintrah maupun swasta harus melibatkan diri, bahkan memberdayakan masyarakat agar mereka juga dapat berperan bukan hanya sebagai penerima pelayanan kesehatan, tetapi juga sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Dalam meorientasikan pelayanan kesehatan ini peran promosi kesehatan  sangat penting.
Adanya kesalahan persepsi mengenai pelayanan kesehatan, tanggung jawab pelayanan kesehatan kadang hanya untuk pemberi pelayanan (health provider ), tetapi  pelayanan kesehatan  juga merupakan  tanggung jawab  bersama antara pemberi pelayanan kesehatan ( health provider ) dan pihak yang mendapatkan pelayanan. Bagi pihak pemberi pelayanan diharapkan tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan saja, tetapi juga bisa membangkitkan peran serta aktif masyarakat untuk berperan dalam pembangunan kesehatan. dan sebaliknya bagi masyarakat, dalam proses pelayanan dan pembangunan kesehatan harus menyadari bahwa perannya sangatlah penting, tidak hanya sebagai subyek, tetapi sebagai obyek. Sehingga peranserta masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangatlah diharapkan. Melibatkan masyarakat dalam pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya sendiri.
Bentuk pemberdayaan masyarakat yaitu LSM yang peduli terhadap kesehatan baik dalam bentuk pelayanan maupun bantuan teknis (pelatihan-pelatihan) sampai upaya swadaya masyarakat sendiri. Contoh : semakin banyaknya upaya-upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat (UKBM), seperti posyandu, UKGMD, Saka bhakti Husada, poskestren, dll. 

d.    Keterampilan Individu (Personnal Skill)
Kesehatan masyarakat adalah kesehatan agregat yang terdiri dari individu, keluarga, dan kelompok-kelompok. Oleh sebab itu, kesehatan masyarakat akan terwujud apabila kesehatan indivu-individu, keluarga-keluarga dan kelompok- kelompok tersebut terwujud. Strategi untuk mewujudkan keterampilan individu-individu (personnels kill) dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan adalah sangat penting. Langkah awal dari peningkatan keterampilan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka ini adalah memberikan pemahaman-pemahaman kepada anggota masyarakat tentang cara-cara memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengenal penyakit, mencari pengobatan ke fasilitas kesehatan profesional, meningkatkan kesehatan, dan sebagainya. Metode dan teknik pemberian pemahaman ini lebih bersifat individual daripada massa.
Dalam mewujudkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, ketrampilan individu mutlak diperlukan. Dengan harapan semakin banyak individu yang terampil akan pelihara diri dalam bidang kesehatan, maka akan memberikan cerminan bahwa dalam kelompok dan masyarakat tersebut semuanya dalam keadaan yang sehat. ketrampilan individu sangatlah diharapkan dalam mewujudkan keadaan masyarakat yang sehat. Sebagai dasar untuk terapil tentunya individu dan masyarakat perlu dibekali dengan berbagai pengetahuan mengenai kesehatan, selain itu masyarakat juga perlu dilatih mengenai cara-cara dan pola-pola hidup sehat.
Masing-masing individu seyogyanya mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang baik terhadap :
-        cara – cara memelihara kesehatannya
-        mengenal penyakit2 dan penyebabnya
-        mampu mencegah penyakit
-        mampu meningkatkan kesehatannya
-        mampu mencari pengobatan yang layak bilamana sakit 

Promosi kesehatan mendukung pengembangan personal dan sosial melalui penyediaan informasi, pendidikan kesehatan, dan pengembangan keterampilan hidup. Dengan demikian, hal ini meningkatkan pilihan yang tersedia bagi masyarakat untuk melatih dalam mengontrol kesehatan dan lingkungan mereka, dan untuk membuat pilihan yang kondusif bagi kesehatan. Memungkinkan masyarakat untuk belajar melalui kehidupan dalam menyiapkan diri mereka untuk semua tingkatannya dan untuk menangani penyakit dan kecelakaan sangatlah penting. Hal ini harus difasilitasi dalam sekolah, rumah, tempat kerja, dan semua lingkungan komunitas. Keterampilan Individu adalah kemapuan petugas dalam menyampaikan informasi kesehatan dan kemampuan dalam mencontohkan (mendemostrrasikan). Contoh : melalui penyuluhan secra indicidu atau kelompok seperti di Posyandu, PKK. Adanya pelatihan kader kesehatan, pelatihan dokter kecil, pelatihan guru UKS, dll.

 
e.    Gerakan masyarakat (Community Action)
Untuk mendukung perwujudan masyarakat yang mau dan mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya seperti tersebut dalam visi promosi kesehatan ini, maka di dalam masyarakat itu sendiri harus ada gerakan atau kegiatan-kegiatan untuk kesehatan. Oleh karenaitu, promosi kesehatan harus mendorong dan memacu kegiatan-kegiatan di masyarakat dalam mewujudkan kesehatan mereka. Tanpa adanya kegiatan masyarakat di bidang kesehatan, maka akan terwujud perilaku yang kondusif untuk kesehatan atau masyarakat yang mau dan mampu memelihara serta meningkatkan kesehatan mereka.
Derajat kesehatan masyarakat akan efektif apabila unsur-unsur yang ada di masyarakat tersebut bergerak bersama-sama. Dari kutipan piagam Ottawa, dinyatakan bahwa: Promosi Kesehatan adalah upaya yang dilakukan terhadap masyarakat sehingga mereka mau dan mampu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan sendiri. 
Adanya gerakan ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa kesehatan tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat. Untuk dapat menciptakan gerakan kearah hidup sehata, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan. selain itu masyarakat perlu diberdayakan agar mampu berperilaku hidup sehat. Kewajiban dalam upaya meningkatkan kesehatan sebagai usaha untuk mewujudkan derajat setinggi-tingginya, teranyata bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan. Masyarakat justru yang berkewajiban dan berperan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 9 , UU N0. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan, yang berbunyi : “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”.
  Untuk Memerkuat kegiatan-kegiatan komunitas (strengthen community actions) promosi kesehatan bekerja melalui kegiatan komunitas yang konkret dan efisien dalam mengatur prioritas, membuat keputusan, merencanakan strategi dan melaksanakannya untuk mencapai kesehatan yang lebih baik. Inti dari proses ini adalah memberdayakan komunitas –-kepemilikan mereka dan kontrol akan usaha dan nasib mereka. Pengembangan komunitas menekankan pengadaan sumber daya manusia dan material dalam komunitas untuk mengembangkan kemandirian dan dukungan sosial, dan untuk mengembangkan sistem yang fleksibel untuk memerkuat partisipasi publik dalam masalah kesehatan. Hal ini memerlukan akses yang penuh serta terus menerus akan informasi, memelajari kesempatan untuk kesehatan, sebagaimana penggalangan dukungan. Gerakan Masyarakat merupakan suatu partisifasi masyarakat yang menunjang kesehatan. Contoh adanya gerakan 3 M dalam program pemberantasn DBD, gerakan jumat bersih, perlu diketahuai di negeri tetangga malaysia ada gerakan jalan seribu langkah (hal ini bisa kita contoh), bahkan untuk mengukurnya disana sudah dijual alat semacam speedometer.

Dalam piagam Ottawa tersebut juga mencantumkan ada 9 (sembilan) faktor sebagai prasyarat untuk kesehatan, yaitu:
1.     Perdamaian/keamanan.
2.     Tempat tinggal.
3.     Pendidikan.
4.     Makanan.
5.     Pendapatan.
6.     Ekosistem yang stabil dan seimbang.
7.     Sumber daya yang berkesinambungan.
8.     Keadilan sosial.
9.     Pemerataan.

  1. Komitmen Terhadap Promosi Kesehatan
Konferensi Ottawa menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang terkait dengan komitmen terhadap Promosi Kesehatan ke depan, sebagai berikut:
a.    Memusatkan sasaran ke arah kebijakan publik berwawasan kesehatan dan melakukan advokasi untuk memperoleh komitmen politik yang jelas terhadap kesehatan dan kesetaraan/keadilan di seluruh sektor.
b.    Melakukan perlawanan atau penolakan terhadap tekanan-tekanan yang berasal dari produk berbahaya, pengurasan sumber adaya alam secara tidak bertanggung jawab, kondisi lingkungan yang tidak nyaman untuk kesehatan, gizi, serta memusatkan perhatian pada isu-isu global seperti polusi, kecelakaan dan keselamatan kerja pengadaan perumahan dan pembentukan pemukiman yang aman dan sehat.
c.     Merespon kesenjangan dalam pelayanan kesehatan  yang ada di dalam masyarakat menjembatani kesenjangan tersebut dengan kebijakan dan peraturan-peraturan yang dapat mendorong terciptanya kesetaraan atau keadilan, baik untuk mendapatkan kesemparan dalam pelayanan kesehatan maupun fasilitas atau kesempatan lainnya, seperti pekerjaan, jaminan asuransi kesehatan dan sebagainya.
d.    Menempatkan manusia sebagai subyek utama kesehatan, untuk mendorong dan memungkinkan mereka menjaga kesehatan diri, keluarga, teman, baik secara finansial maupun dukugan lainnya, serta menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang esensial dakam meningkatkan status kesehatan, kondisi kehidupan dan kesejahteraan mereka.
e.    Melakukan reorientasi dalam sistem pelayanan kesehatan dan sumber daya yang ada demi peningkatan status kesehatan, serta berbagi peran dengan sektor dan disiplin lain, terutama dengan anggota masyarakat itu sendiri.
f.      Menempatkan kesehatan dan pemeliharaannya sebagai investasi sosial utana, mengamanatkan isu ekologis kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Konferensi ini mendorong pihak yang berkepentingan untuk bekerja sama dengan mereka sebagai mitra kesehatan masyarkaat yang kuat. 

6 comments: