No
|
Nama
Lembaga Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas dan
Wewenang
|
1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
1. Pasal 2 UUD 1945
2. Pasal 3 UUD 1945
|
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau
4. Wakil Presiden diberikesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
5. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
6. Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari.
7. Memilih Presiden serta Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil
presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari
8. Menetapkan peraturan tata tertib
serta kode etik MPR.
|
2
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
1. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
2. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945,
3. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945,
4. Pasal 22D ayat (3) UUD 1945,
5. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945,
6. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945,
7. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
8. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,
9. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
|
1. Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2. Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3. Menerima dan membahas usulan
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4. Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan pertimbangan DPD
atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Membicarakan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8. Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan /
konsultasi, dan pendapat
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang
13. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dalam pembahasan
14. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
15. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN,serta kebijakan pemerintah
16. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
17. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK
18. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan
dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
20. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi
21. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
23. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
|
3
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
1. Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD
1945
2. Pasal23F ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk
membahas RUU tersebut..
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
5. Menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
4
|
Presiden
|
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,
2. Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945),
3. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945,
4. Pasal 12 UUD 1945,
5. Pasal 13 ayat (1) UUD 1945,
6. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945
7. Pasal15 UUD 1945,
8. Pasal 16 UUD 1945,
9. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945,
10. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,
11. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,
12. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1. Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
6. Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7. Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
8. Menyatakan keadaan bahaya
9. Mengangkat duta dan konsultan.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya yang diatur dengan UU
14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang
diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Aguz
17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5
|
Mahkamah Agung
|
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
2. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,
3. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1. Mengadili pada tingkat
kasasiMenguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang
2. Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi
3. Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi |
6
|
Mahkamah Konstitusi
|
1. Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD
1945
|
1. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945
3. Menguji undang-undang terhadap UUD
19451.
4. Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
5. Memutus pembubaran partai politik
6. Memutus perselisihan tentang hasil
pemilu.
|
7
|
Komisi Yudisial
|
1. Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945
2. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim
agung.
|
8
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal 23E, 23F, 23G
Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang Republik
Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai
pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa
keuangan.
3. Undang-undang republik
Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
4. Undang-undang republik
Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik
Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
|
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
9
|
Bank Indonesia
|
1. Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
|
1. Melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank-bank
|
Thursday, 26 January 2017
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment